Khutbah Nikah :

Keluarga Samara dalam Ridha Allah

Oleh

Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Da’i Pesantren Al-Fatah Cileungsi, Bogor, Jabar

Khutbah nikah merupakan bagian dari prosesi pernikahan. Kebanyakan ulama fiqih menyebutkan, membacakan khutbah nikah oleh wali perempuan merupakan sunah atau anjuran. Namun demikian ada di antara ulama yang memandangnya wajib, seperti menurut pendapat Dawud bin Ali dari madzhab Adz-Dzaahiriyyah, Abu Ubaid al-Qasim, dan Abu Awaanah dari ulama Syafiiyyah.

Nabi Shallalllahu ‘Alaihi Wasallam sendiri dalam melangsungkan akad pernikahan baik untuk dirinya sendiri maupun anak-anaknya, selalu menyertainya dengan pembacaan khutbah nikah terlebih dahulu. Seperti saat dia melangsungkan akad pernikahannya dengan Khadijah, pamannya Abu Thalib membacakan khutbah nikahnya. Sementara ketika menikahi ‘Aisyah binti Abu Bakar, khutbah nikah dibacakan oleh Thalhah bin Ubaidillah. Dan ketika Fatimah, puteri Nabi dinikahkan kepada Ali bin Abi Thalib, Nabi sendiri yang langsung membacakan khutbah nikahnya.

Ulama yang memandang wajib khutbah nikah berpendapat bahwa khutbah nikah dalam suatu acara prosesi akad pernikahan merupakan kegiatan yang lazim dilakukan dan bisa diterima serta disepakati oleh orang-orang di setiap daerah dan setiap waktu. Sehingga seolah-olah menjadi kesepakatan (ijma’) yang tidak berdampak pada penentangan (khilaf).

Khutbah nikah juga menjadi tanda diumumkannya suatu pernikahan sebagaimana anjuran Nabi. Maka, khutbah nikah pun dengan demikian menjadi wajib dalam setiap akad pernikahan, sebagaimana wali dan saksi.

Isi Khutbah Nikah   
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa ada berbagai macam jenis khutbah yang disyariatkan dalam Islam, seperti: khutbah Jumat, khutbah idul Adha, khutbah idul fitri, khutbah gerhana bulan, khutbah gerhana matahari, khutbah istisqa (minta hujan), dan khutbah Arafah dalam pelaksanaan haji. Selain itu, terdapat pula khutbah yang disyariatkan dalam ajaran Islam, yaitu khutbah nikah.

Berbeda dengan jenis-jenis khutbah tadi, khutbah nikah tidak dibacakan sebelum atau sesudah shalat, melainkan pada saat seseorang melangsungkan acara akad pernikahan, yakni sebelum ijab qabul. Khutbah Nikah disampaikan atau dibacakan oleh Wali Perempuan, dan disaksikan oleh kedua mempelai serta saksi-saksi dan tamu undangan yang hadir pada acara pernikahan tersebu.

Abu Hasan Al-Mawardi mengemukakan dalam Kitab Al-Haawiy Al-Kabiir, bahwa isi Khutbah Nikah terdiri dari empat macam, yaitu:

  1. Bersyukur dan memuji kepada Allah (bacaan hamdallah).
  2. Bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
  3. Berwasiat untuk senantiasa bertakwa kepada Allah, yaitu dengan menyampaikan atau membacakan ayat-ayat tentang taqwa, seperti:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ   (Q.S. Ali Imran [3] : 102)  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً (Q.S. Al-Ahzab [33]: 70-71)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ(Q.S. Al-hujurat [49]:13)     

  • Membacakan salah satu ayat atau lebih dari Al-Quran, yang khusus membicarakan masalah pernikahan.

Ayat-ayat yang berkaitan dengan pernikahan tersebut antara lain:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً  (Q.S. An-Nisa: 1)

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ(Q.S. Ar-Ruum [30]:21) 

Kemudian bisa dijelaskan seperlunya dengan bahasa setempat (misalnya bahasa Indonesia) oleh Wali Perempuan.

Adapun kemudian setelah ijab qabul, biasanya juga ada sessi tausiyah atau ceramah pernikahan yang biasanya diisi oleh seorang ustadz, kyai atau penceramah, agar mendapatkan hikmah lebih banyak lagi dari pernikahan, untuk didengarkan oleh kedua mempelai dan seluruh tamu undangan yang menghadirinya.

Contoh Khutbah Nikah

Berikut ini merupakan contoh khutbah nikah yang disampaikan atau dibacakan oleh Wali Perempuan sebelum akad nikah dilakukan.

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَباَرِكْ عَلىَ نَبِيِّناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحاَبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنَ. أَمَّا بَعْدُ اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطّانِ الرَّجِيْم بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم يَاأَيُّهاَ الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا الله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ ,يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ الله كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. وَقَالَ رَسُوْلَ الله صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم اَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah, yang telah mempertemukan kita semua pada majelis yang mulia ini.

Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa patah kalimat, untuk melengkapi dan menyempurnakan momen yang berbahagia ini, terutama bagi mempelai berdua.

Pernikahan bagi kehidupan pasangan hidup manusia, merupakan salah satu amal ibadah kepada Allah. Maka, yang utama dan pertama niatkanlah melangsungkan pernikahan adalah untuk ibadah.

Untuk itu, agar nilai ibadah ini terus berlangsung dalam bingkai rumah tangga nantinya yang dipenuhi dengan suasana sakinah mawaddah warahmah. Maka, jadikanlah selalu petunjuk Allah, di dalam Al-Quran serta teladan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai acuan menjalani hidup berumah tangga.

Pernikahan bukan hanya merupakan pertautan dua insan yang berbeda jenis, latar belakang dan sifat. Namun juga mempertautkan dua keluarga besar yang dipersatukan dalam satu persaudaraan Islam. Karenanya, kuatkanlah ikatan itu dengan segala kebaikan dan keutamaan, sehingga keberkahan Allah akan selalu bersama kalian.

Maka dengan rasa tawakkal dan penuh keyakinan serta bertanggung jawab dan di awali dengan niat dan tekad Bismillaahirrohmaanirrohiim, semoga kalian sakinah, mawaddah warahmah, dalam ridha dan ampunan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Aamiin yaa robbal ‘aalamiin.

Setelah Khutbah Nikah yang relatif singkat tersebut, orang tua selaku wali nikah dari mempelai perempuan kemudian menikahkan puterinya dengan mempelai lelaki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *