Allah memberikan harta kepada Hambanya sebagai modal untuk mendapatkan ridhonya baik di dunia dan akhirat. oleh karena itu, kita berusaha menggunakan harta miliki Allah, tuk jalan Allah dan ikhlas karena Alla saja. Termasuk dalam mengelola harta jihad seperti harta infak masjid, madrasah dan sebagainya maka kita wajib hati-hati dan selalu ingat dengan ayat Allah yang artinya
Waman kaana ghoniyyan falyasta’fif, waman kaana faqiiron falya`kul bilma’ruuf {siapa yang ia adalah kaya maka hendaklah ia menahan diri dan siapa yang fakir maka makanlah (oleh) kalian dengan (cara) makruf}:
sikap kita dalam mengelola harta jihad wajib seperti menyikapi harta anak yatim. Yaitu boleh dikembangkan, tetapi jika kaya jangan meminta bayaran, dan jika miskin maka mintalah bayaran dengan cara yang makruf. Harta jihad misalnya hartanya masjid, madrasah, pondok pesantren dan lembaga Allah yang yang lain. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya”. (HR. At-Tirmidzi)