Pernikahan pezina sering terjadi akhir-akhir ini dilihat daribanyaknya kasus perzinahan juga hamil diluar nikah. Dalam hal ini sedikit sekali yang faham dan juga banyak para mubaligh lalai dalam menyampaikan hal ini. padahal hukum ini sangat penting dipelajari sbeab mengenai hukum halal haram, dan batal sahnya serta menyangkut juga mengenai nasab. Berikut penjelasan ayat mengenai pernikahan pezina.

Az-zaanii laa yankichu illaa zaaniyatan aw musyrikatan wa az-zaaniyatu laa yankichuhaaa illa zaanin aw musyrik {laki-laki pezina tidak menikahi kecuali wanita pezina atau perempuan musyrik dan perempuan pezina tidak menikahinya kecuali laki-laki pezina atau laki-laki musyrik}: Asbabun Nusul ayat ini yaitu berdsarkan hadist Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i,)

Wanita pezina disamakan oleh Allah dengan wanita musyrik, sebagaimana hadist Nabi “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ayat ini juga sesuai dengan ayat Allah yang lain yaitu “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”. (QS. Al-Baqarah: 221), Juga firman Allah Ta’ala, “Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10) Juga firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Maka syarat kufu adalah sekufu dalam agama dan akhlaknya. Hal ini juga sebagaimana Firman Allah Ta’ala: “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” (QS. An-Nuur : 26)

Dikiaskan dengan pezina adalah: pejudi pemabuk, pembunuh, wanita yang tidak menjaga diri dan sebagainya. Yang berarti laki-laki haram menikahi wanita pezina, pemabuk dan sebagainya. Namun, jika sudah tobat atau sudah beriman maka boleh. Taubatnya pezina yaitu memohon ampun pada Allah dan tidak mengulanginnya kembali sebagaimana hadist, Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Dan juga apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi. Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal.” (HR. Al Bayhaqi)

Pernikahan dengan pezina meskipun haram tapi akad nikahnya tetap sah. Sebab yang dimaksud dengan nikah dalam ayat ini bukanlah kawin, melainkan bersetubuh. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa tiada seorang pun yang berzina dengan perempuan pezina melainkan hanyalah lelaki pezina atau lelaki musyrik. (Riwayat ibnu Abbas).

Wachurrima dzaalika ‘alaa al-mu`miniina {dan diharamkan itu atas orang-orang yang beriman}: Haram laki-laki muslim menikah dengan wanita pezina dan haram wanita muslimah dinikahkan dengan laki-laki pezina. Hal ini sebagaimana juga telah dijelaskan dalam bab sebelumnya yaitu mengenai tafsir ayat, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman”. (QS. al Baqoroh: 221)

Tafsir Ahkam 6c (Nikah)
Bimbingan / Diskusi WA 085731391848

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *