Syiqaq secara bahasa berarti perselisihan, percekcokan, dan permusuhan. Perselisihan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami dan istri. Syiqaq biasanya dihubungkan kepada suami istri sehingga berarti pertengkaran yang terjadi antara suami istri yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh keduanya. Sungguh Maha Lembut dan BijaksanaNya Allah yang mengatur mengenai Syiqoq dalam Islam, yang mana Dia sanga tahu bahwa hambanya tidak akan dapat bijak dalam memutuskan perkara ketika sedag marah atau bersengketa, sehingga ia membuat ketentuan sebagai berikut:

Wa in khiftum syiqooqo baynihimaa fab’atsuu chakaman min ahlihi wa chakaman min ahlihaa {dan jika kalian khawatir perpecahan antara keduanya maka utuslah (oleh) kalian seorang pendamai dari keluarganya laki-laki dan seorang pendamai dari keluarganya perempuan}: Jika suami dan istri bersengketa (ngambek) maka suami dan istri wajib mengangkat saudara atau keluarganya yang laki-laki sebagai hakim untuk melepas sebagian hak.
Wajib berusaha mendamaikan orang yang bersengketa utamanya adalah mendamaikan suami istri dan saudara, sebagaimana Allah perintahkan, “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” (QS. Al Hujurot: 10). Rosulullooh SAW bersabda, “Mendamaikan dua muslim (yang berselisih) itu hukumnya boleh kecuali perdamaian yang mengarah kepada upaya mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”. (HR. Al-Turmudzi).
In yuriidaa ishlaachaa yuwaffiqi llaahu baynahumaa {jika keduanya menghendaki perbaikan Dia memberi taufik (oleh) Allah di antara keduanya}: Yang menyampaikan penyebab persengketaan (ngambek) adalah kedua orang yang diangkat oleh suami dan istri. Contohnya: saya akan menyampaikan pada si istri untuk melepaskan sebagian haknya.
Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu`Abbas: “Allah memerintahkan mereka untuk mengutus seorang laki-laki yang shalih (terpercaya) dari pihak keluarga laki-laki, dan seorang yang sama dari pihak keluarga wanita, untuk meneliti siapa di antara keduanya yang berlaku buruk. Jika sang suami yang melakukan keburukan, maka mereka dapat melindungi sang isteri dan membatasi kewajibannya dalam memberi nafkah. Jika seorang isteri yang melakukan keburukan, maka mereka dapat mengurangi haknya dari suami dan menahan nafkah yang diberikan kepadanya. Jika, keduanya sepakat untuk bercerai atau menyatu kembali, maka boleh saja perkara itu ditetapkan. Jika keduanya berpendapat untuk disatukan kembali, lalu salah satu suami isteri itu ridha, sedangkan yang lain tidak suka, kemudian salah satunya mati, maka yang meridhainya dapat waris dari yang tidak meridhai. Sedangkan yang tidak suka tidak dapat waris dari yang ridha.” (HR. Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir).
Innallooha kaana ‘aliiman khobiiroo {Sungguh Allah itu Dia adalah sangat mengetahui sangat teliti}: wajib berusaha teliti dalam segala hal terutama dalam mendamaikan dua orange tau kelompok yang berselisih dengan cara sambil ingat sifat Allah yang Sangat Maha Mengetahui dan teliti dalam mengawasi hambanya dan menilai hambaNya. Hal ini juga sebagaimana Allah peringatkan, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6).
Dikiyaskan dengan waji berusaha teliti dalma mendamaikan juga wajib berusaha adil dalam menentukan hukum. “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu, bapak, dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”. (QS. An-Nisa: 135)
Tafsir Ahkam 6C (Nikah)
Bimbingan dan Diskusi WA 085731391848