Allah itu Maha Rochman atau Pengasih duniawi, orang kafir, munafik, fasik dan mukmin semua diberi kenikmatan duniawi dan tidak pernah berbuat zholim kepada hamba-hambaNya. Sehingga Dia sangat tidak terima jika hambanya di zholim. Oleh karena itu, Allah membuat hukum mengenai zihar yang dinilai dapat menzholimi wanita atau istri jika tidak dibuat suatu aturan. Hal ini Allah jelaskan dalam QS. Al Mujadilah ayat 2-4 berikut:

Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain adalah wanita yang melahirkan mereka. Sungguh sungguh-sungguh sungguh-sungguh suatu ucapan perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Al-laadziina yuzhoohiruuna minkum min nisaa`ihim maa hunnaa ummahaatihim {dan orang-orang yang mereka menzihar di antara kalian dari istri-istri mereka tidaklah mereka ibu-ibu mereka}: Zihar secara bahasa adalah Punggung, Tunggangan, sedangkan menurut istilah yaitu Menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya dengan disertai maksud menjadi sebab terlarang melakukan hubungan suami istri. Rukun zihar yaitu 1). Suami, 2). Isteri sah, 3). Wanita yang disamakan anggota badannya, 4). Lafadz Dzihar. Syarat zihar yaitu 1). Anggota tubuh yang disamakan, adalah yang haram dilihat selain oleh Mahram. 2). Perempuan yang disamakan adalah yang haram dinikahi (Muharromat). 3). Lafadz dzihar diniatkan untuk mengharamkan dirinya untuk  bersetubuh dengan isterinya

In ummahaatuhum illaa allaa`i waladnahum {tidaklah ibu-ibu mereka kecuali yang melahirkan mereka}: Haram menyamakan istri seperti ibu dan menyamakan anak angkat seperti anak kandung. (anak kandung ya anak kandung, anak angkat ya anak angkat). Tentang pentingnya memperhatikan hubungan persaudaraan disinggung Nabi dalma hadistnya, “Tangan memberi adalah mulia dan mulailah dari orang yang lebih berhak engkau beri nafkah (yakni, urutannya -pent) Ibumu, Ayahmu, saudara perempuanmu dan saudara laki-lakimu, kemudian (barulah) yang agak dekat dan yang (kemudian) yang dibawah itu”. (HR. Nasa’i dan Daraqut). Begitu juga hadist dari Aisyah RA, ia berkata: “Rasul SAW masuk ke rumahku sedang aku mempunyai tamu seorang lelaki, maka hal itu membuat beliau marah, dan aku melihat (tanda-tanda) kemarahan di wajahnya. Kemudian aku berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ia adalah saudaraku sesusuan”. Maka berkatalah Rasul SAW, “Perhatikanlah siapa saudara-saudaramu sesusuan, karena sesungguhnya penyusuan itu disebabkan kelaparan” (HR. Bukhori & Muslim)

Wa innahum layaquuluuna munkaron mina al-qowli wa zuuroo {dan sungguh mereka benar-benar mereka mengatakan (yang) munkar dari perkataan dan dusta}: wajib menghindari mengatakan sesuatu yang mungkar dan dusta yaitu merubah ketetapan Allah meskipun dengan kata-kata atau ucapan. Perkataan zihar merupakan perkataan yang munkar yang wajib dihindari. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan (zuur) dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhori)

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda,“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR Muslim)

Wa inna Allaaha la’afuuwwun ghofuurun {dan sungguh Allah itu sangat pemaaf sangat pengampun}: Jika terlanjur mengatakan zhihar, maka harus segera memohon ampun pada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Allah berfirman, “Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepadaNya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan, dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari Kiamat”. (QS. Hud: 3)

Tafsir QS. Al Mujadilah Ayat 3

Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka pergi ke belakang apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum pasangan suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang mengajar kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Walladziina yuzhoohiruuna min nisaa`ihim tsumma ya’uuduuna limaa qooluu fatachriiru roqobatin min qobli an yatamaaa-ssaa. Dzaalikum tuu’azhuuna bih {dan orang-orang yang mereka menzihar dari istri-istri mereka kemudian mereka kembali terhadap apa yang (telah) mereka katakan maka memerdekakan seorang budak sebelum bahwa keduanya bercampur. Demikian itu kalian diajarkan dengannya}: Adapun kafarot bagi suami yang menzihar Allah yaitu memerdekakan budak. Dari dia Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang mengucapkan dhihar kepada istrinya, kemudian ia bercampur dengan istrinya. Ia menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Sungguh aku telah bersetubuh dengannya sebelum membayar kafarat. Beliau bersabda: “Jangan mendekatinya hingga engkau melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan mursal menurut tarjih Nasa’i. Al-Bazzar juga meriwayatkannya dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan tambahan di dalamnya: “Bayarlah kafarat dan jangan engkau ulangi.” Jadi hukumanya Suami yang mendzihar yaitu haram berhubungan suami istri dengan istrinya sampai dia membayar kifarat. Dan Suami istri yang campur setelah berzihar dan belum melaksanakan hukuman berarti berzina.

Wa Allaahu bimaa ta’maluuna khobiiir {Dan Allah itu dengan apa yang kalian kerjakan sangat teliti}: wajib melaksanakan hukum Allah dengan keyakinan bahwa Allah selalu mengetahui atau dengan ihsan. Dari Syadad bin Aus, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu, maka apabila kamu membunuh hendaklah membunuh dengan cara yang baik, dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik dan hendaklah menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” (HR. Muslim). Tentang makna ihsan Rosulullloh bersabda, “Engkau sembah Allah seolah-olah engkau melihatNya. Apabila engkau tidak melihatNya, maka Ia akan melihat engkau”. (HR. bukhori) sebab Allah berfriman, “Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata,sedangkan dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dialah yang maha Halus,maha teliti.” (QS. Al-An’am: 103)

Tafsir QS. Al Mujadilah ayat 4

Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum bercampur. Maka siapa yang tidak berkuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah laporan kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.

Faman lam yajid fashiyaamu syahroyni mutataabi’ayni min qobli an yatamaa-ssaa. Faman lam yastathi’ faith’aamu sittiiina miskiinaa. {maka siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka puasa dua bulan berturt-turut dari sebelum bahwa keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin}: jika tidak menemukan budak untuk membayar kafarat, maka bisa diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut, tidak boleh bolong atau senggang. Dan jika dengan puasa tersebut tidak mampu juga, maka bisa diganti dengan memberi makan 60 orang miskin, dapat juga dilakukan dengan memberi makan 1 orang dalam 60 hari atau 60 orang dalam 1 hari.

Hal ini, sebagaimana disebutkan dalma hadist dari Salamah Ibnu Shahr Radliyallaahu ‘anhu berkata: Bulan Ramadlan datang dan aku takut berkumpul dengan istriku. Maka aku mengucapkan dhihar kepadanya. Namun tersingkaplah bagian tubuhnya di depanku pada suatu malam, lalu aku berkumpul dengannya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepadaku: “Merdekakanlah seorang budak.” Aku berkata: Aku tidak memiliki kecuali seorang budakku. Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Aku berkata: Bukankah aku terkena denda ini hanyalah karena berpuasa?. Beliau bersabda: “Berilah makan satu faraq (3 sho’ = 7 kg) kurma kepada enam puluh orang miskin. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud

Dari ayat dan hadist di atas menunjukkan bahwa Allah suka dengan orang-orang yang berpuasa atau memebebaskan budak.

Dzaalika litu`minuu billaahi wa rosuulih. Watilka chuudullohi. Walilkaafiriina ‘adzaabun aliim {Demikian itu supaya kalian beriman terhadap Allah dan RosulNya dan itulah hokum-hukum Allah. Dan bagi orang-orang kafir azab yang sangat pedih}: wajib selalu berusaha membikin iman pada Allah dengan cara berusaha menjalankan perintah dan ketentuan Allah agar tidak mendapatkan azabnya Allah. Rosululloh berpesan, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Aku tinggalkan dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya yaitu Kitabullah dan Sunnahku, serta keduanya tidak akan berpisah sampai keduanya mendatangiku di Telaga (di Surga).” (HR. Al Hakim dan Bayhaqi) dan Allah berfirman, “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Maidah: 44).

Tafsir Ahkam Qur`any 6C (Nikah)
Bimbingan WA 085731391848

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *