Sungguh Allah Maha Pengampun atas segala dosa dan juga Bijaksana dalam segala hukum. Wajib kita, orang-orang yang berusaha iman pada Allah dan hari Akhir untuk banyak mohon ampun dan bimbingan pada Allah agar tidak termasuk orang yang melanggar hukum Allah. Termasuk hukum Allah yaitu masalah Illa’ atau sumpah suami kepada istri, yang mana hal ini Allah jelaskan dalam QS. Al Baqoroh ayat 226, sebagai berikut

Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Lilladziina yu`luuna min nisaa`ihim tarobbushu arba’ati asy-hurin {bagi orang-orang yang mereka me-ila’ dari istri-istri kalian dia menanti empat bulan}: ila’ secara bahasa yaitu sumpah atau menolak dengan sumpah. Sedangkan secara bahasa sumpah suami dengan menyebut nama Allah atau sifatNya yang tertuju kepada istrinya untuk tidak mendekati istrinya, baik secara mutlak maupun dibatas.

Istri yang diilak suami, wajib menunggu 4 bulan sebagai alasan untuk minta dicerai.  Dan Istri haram minta cerai tanpa alasan yang benar. Wanita haram serta merta menanggapi keadaan yang tidak melanggar dengan agama. Misalnya, masalah harta dan tahta. Adapun hikmahnya wanita menunggu sampai 4 bulan yaitu dimungkinkan untuk dapat kembali menjadi suami istri dan sebagai masa menjaga kehormatan diri.

Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. (HR. Tirmidzi)

Rukun ila’ yaitu 1). Mahluf Bihi  = sumpah atas nama Allah, 2). Mahluf ‘Alaihi = sumpah tidak akan menyetubuhi istrinya, 3). Sighot = bersumpah dengan ucapan, 4). Muddah = masa Ila’, 5). Suami, 6). Isteri.

Adapun kafarot sumpah ila’ yaitu sebagaimanan berdasar Q.S. al Maidah : 89, yang artinya “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kaffarahnya (denda pelanggaran sumpah) adalah memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, berpuasalah tiga hari. Itulah kafarah sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kemu bersyukur (kepada-Nya). difahami yaitu, 1). Memberi makan 10 orang miskin, atau 2). Memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau 3). Memerdekakan 1 orang budak, atau 4). Berpuasa selama 3 hari berturut turut.

Sumpah yang sah hanya sumpah atas nama Allah saja, sebagaimana hadist “Barangsiapa yang bersumpah, maka hendaklah dia bersumpah dengan (nama) Allah atau hendaklah dia diam” (HR. Mutafaqqun ‘alaih).

Akkibat dari hukum ila’ yaitu 1). Jika dalam waktu tenggang suami kembali, maka Ila’ menjadi gugur dan wajib membayar kafarat sumpah, sebagaimana hadist Nabi SAW Ibnu Abbas berkata: masa ila’ orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tidak termasuk ila’. (HR. Baihaqi). 2). Jika setelah waktu tenggang, tidak kembali atau talaq (Bain Sughro): a. Imam Hanafi: Thalaq Bain, b. Imam Syafi’i dan Maliki: Thalaq Raj’I, Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila’ hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang mentalaknya. (HR. Bukhori), 3). Adanya kewajiban Iddah, sesuai aturan.

Fa`in faa`u fainnalaooha ghofuurun rochiim {maka jika mereka kembali, maka sungguh Allah itu Sangan Pengampun, Sangat Penyayang Ukhrowi}: wajib berusaha menghindari mengila’, sebab haram hukumnya menyakiti istri. Sebagaimana Allah berfirman, Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S.al-Nisa: 19). Termasuk juga haram emosi. Dari Abu Hurairah ra. Berkata, Rasulullah bersabda:”Janganlah seorang mukmin (laki-laki) memarahi seorang mukminat (perempuan). Bila ia merasa tidak senang terhadap salah satu perangainya maka ada perangai lain yang menyenangkan. (HR. Muslim)

Haram sumpah untuk tidak menjalankan kebaikan atau bersumpah untuk tidak berbuat maksiat. Allah berfirman, “Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (QS. al-Baqarah : 224-225)

Tafsir Ahkam Qur`any 6C (Nikah)
Bimbingan dan Diskusi WA 085731391848

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *