Aurat dan Jilbab sampai kini masih ramai diperbincangkan mengenail hukum wajib atau sunnah nya, dikarenakan ada beberapa Ulama yang membolehkan untuk untuk tidak berhijab. Bagaimanakah pengertian hijba, jilbab dan mana saja yang disebut aurat akan dijelaskan sebagai berikut. hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al A`rof: 20.

Fa was wasa lahuma sysyaythoonu {maka membisik bisikkanbagi keduanya oleh setan}: ketika setan tidak berhasil meggoda Nabi Adam kemudian syetan menggoda dengan membisik bisikkan melalui istrinya. Diketahui bahwa pekerjaan syetan yaitu suka membisilbisikan pada kejelekan. Oleh karena itu, haram membisik-bisikkan pada kejelekan atau mengajak pada kemaksiatan, contohnya mengajak membuka aurat, minum-minuman keras, meniggalkan zakat, memusuhi Ulama, Kyai sesama muslim dan sebagainya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya wanita itu menghadap ke depan dalam bentuk setan dan ke belakang dalam bentuk setan (pula)” (HR. Muslim no.2491). Makna hadits ini sebagaimana dijelaskan oleh Mujahid rahimahullah: “Ketika wanita menghadap ke depan (datang) maka setan duduk di atas kepalanya lalu menghiasinya untuk orang yang melihatnya dan ketika wanita itu menghadap ke belakang (pergi), setan duduk di atas bagian belakangnya lalu ia memperindahnya untuk orang yang melihatnya” (Al-Jami li Ahkam Al-Qur’an karya Al Qurthubi, juz 12/227).
Allah mengunakan Lafadz lahuma untuk menyebutkan Nabi adam (laki-laki) dan Istrinyna (waita) yang mana lafad tersebut di susun dekat dengan lafadz asy syaythonu. Hal ini menerangkan bahwa laki-laki dengan perempuan jika berdekatan, bersatu, bergandengan dan sebagainya berpotesi tergoda atau dekat dengan syetan. Hal ini juga telah dipesankan oleh Rosullullah “Ingath bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah syetan (HR. Ahmad. At-Tirmidi dan al Hakim) dan juga “janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat(menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahrom yang menyertai wanita tersebut” (HR Bukhori).
Ayat ini juga menunjukkan bahwa wanita lebih mudah ditipu daya syetan dan iman laki-laki akan lemah jika dekat dengan waita yang di goda syetan. Sebagaimana Nabi adam yang tidak tergoda ketika di bisiki oleh syetan tetapi tergoda ketika syetan menggodanya melalui istrinya. Maka wanita lebih hati-hati atas tipu daya setan terutama masalah aurat.
Liyubdiya lahumaa maa wuuriya `anhuma min sau’aatihimaa {agar menampakkan pada keduanya apa yang saling tutupi dari keduanya (yaitu) dari kejelekan (aurat/aib) keduanya}: ayat ini menggambarkan tentang kesalahan pertama yaang dilakukan oleh manusia. Mengandung arti bahwa sumber dari segala kejahatan adalah terbukanya aurat. Kejahatan misanya yaitu pemerkosaan, embunuhan, perampokan, perjudian, dan sebagainya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita” (HR. Al Bukhori dan Muslim dari Sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu‘anhu).
Aib yaitu segala sesuatu kejelekan yang ditutupi sedangkan Imam Nawawi rahimahullah mngatakan bhwa aurat itu berarti kurang, aib, dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119)
Wajib bagi wanita menutup aurat, karena kejahatan yang pertama kali dibisikkan syetan adalah terbukanya aurat. Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sebagamana disebutkan dalam hadist yang diriwaytakan oleh abu dawud “wahai asma` sesungguhnya seorang wanita, apabila telah baligh (mengalami haid) tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya” (HR. Abu Dawud)
Wajib juga bagi laki-laki untuk menutup aurat sebagaimana sabda Nabi SAW “jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki” (HR. Abu Daud no. 4017 dan at Tirmidzi no. 2794). Aurat laki-laki yaitu mulai dari pusan sampai lutut sebagaimana sabda Nabi SAW, “karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat” (HR. Ahmad 2/187) dan “jangan engkau singkap pahamu dan jangan pula melihat paha orang yang masih hidup atau sudah mati” (HR. Abu Dawud)
Larangan melihat aurat juga disebutka dalam hadist sebagai beirkut: “janganlah laki-laki melihat aurat laik-laki yang lain. Janganlah pula wanita melihat aurat wanita yang lain”. (HR Muslim, no.338)
Rosulullah bersabda: “Wanita itu adalah aurat, maka apabila ia keluar memperindah padanya oleh syetan” (HR. Tirmidzi) . hadist ini berarti bahwa, Islam mewajibkan menutup aurat adalah bertujuan untuk memotong niat jahat para syetan, sehingga mereka tidak apa menggoda hati para laki-aki dan para wanita.
Wa qoola maa nahaakumaa robbukumaa `an haadzihi sysyajaroti illaa an takunaa malakayni aw takuunaa minal khooidiin (berkata (oleh syetann) apa yang melarang kalian (oleh) Tuhan kalian dari pohon ini kecuali untuk tidak kalian menjadi dua malaikat atau kalian menjadi dari dua orang yang kekal): haram su`udzon kepada Allah atau mengajak su`udzon kepada Allah. Misalnya mengaggap ketentuan atau aturan Allah itu jelek untuk kita. Wajib yakin bahwa hukum Allah itu adalah bentuk Maha sayang dan Adilnya Allah pada kita untukkebahagian di dunia dan akhirat.
Tafsir al A’rof: 22

Tatkala itu telah merasai buah kayu, nampaklah bagi bagi aurat-auratnya, dan mulailah menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu:” Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?
Fadallahumaa bighuruurin (maka menunjukkan pada keduanya (oleh syetan) dengan tipuan): haram tergiur bisikan syetan yang seolah-olah kebaikan tetapi mengajak melaggar atuan Allah, sebagaimana syetan mengatakan kepada Nabi Adam dan istrinya bahwa pohon itu adalah pohon kekekalan tetapi sebenarnya adalah pohon larangan yang apabila memakan buahnya menyebabkan dikeluarkan dari syurga.
Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya tipu daya setan itu lemah,” (QS. An-Nisa: 76). Dan “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa hubungan mereka dibayang-bayangi pikiran jahat dosa, mereka pun segera ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat (kesalahan-kesalahannya)” (Al-A’raf 201), maka wajib kita melawan tipuan tipuan syetan dengan banyak ingat. Sebagaimana pesan Rosululloh:
Ketika dia datang dan berbisik, “Hei, anakmu telah mati!” Katakanlah, “Sesungguhnya Allah menciptakan yang hidup untuk mati. Dan aku gembira sepenggal dariku telah masuk ke surga. ”Ketika dia datang dan berkata, “Hei, hartamu habis!” Katakanlah, “Syukur kepada Allah yang telah memberi kemudian menghilangkan kewajiban zakat dariku.”
Ketika dia datang kepadamu, “Hei, banyak orang yang mendzolimimu!” Katakanlah, “Orang yang ku dzolimi lebih banyak!”Ketika dia datang dan kebenaran, “Berapa banyak kau benar-benar baik untuk orang lain?” Katakanlah, “Keburukanku lebih banyak dari dari gambarku.”Ketika dia datang, “Alangkah banyaknya solatmu.” Katakanlah, “Kealpaanku lebih banyak dari solatku”“Kau terlalu banyak memberi sedekah kepada orang lain!” Katakanlah, “Yang aku ambil dari mereka lebih banyak dari yang aku berikan.”“Banyak sekali kau ber amal!” Katakanlah, “Berapa banyak aku bermaksiat kepada Allah?”
Wajib berusaha selalu ingat dengan tipu daya syetan yang mengajak menjalankan larangannya Allah. Misalnya bisikan buka aurat atau mendekati zina seperti pacaran, smsan, telvonan dan sebagainya. Sebagaimana Allah juga peringatkan “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah berhasil mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surge”. [al-A’râf/7: 27.
Falammaa dzaaqoo sysyajarota badat lahumaa saw’aatuhuma wathofiqo yakhshifaani `alayhima min waroqiljannah (maka tatkala mencicipi (pada) pohon itu, tampaklah kejelekan keduanya dan mulailah mereka menutupi atasnya dari daun-daun syurga): wajib mencontoh Nabi Adam dan istrinya, ketika terbukanya aurat maka bersegera mencari daun-daun syurga untuk menutupi aurat keduanya. Diqiyaskan dengan ini yaitu jika terlanjur berbuat dosa maka segera bertaubat dengan mohon ampun dan menutupi kejelekan tersebut dengan memperbanyak amal sholeh karena Allah. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda: “Wahai sekalian manusia, bertaubatlah kepada Allah SWT, karena sesungguhnya aku bertaubat kepada Allah SWT dalam satu hari sebanyak seratus kali”. (Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari Al Aghar al Muzni.)
Wanaadaa humaa robbuhumaa alam anhakumaa `an tilkahumaa sysyajaroti (dan menyeru kepada keduanya oleh Tuhannya, “apakah tidak aku larang kalian dari pohon kalian itu): haram hukumnya tidak mematuhi larangan Allah dan wajib bersaha mengingat apa saja yang dilarang oleh Allah. Wajib belajar al Qur`an untuk mendapat peringatan dari Allah, karena kebaikannya untuk kita bukan untuk Allah.
Wa’aqullakuma inna sysyaythoona lakumaa `aduwwun mubiinun (Dan aku katakan pada kalian, sungguh syetan itu bagi kalian musuh yag nyata): wajib yakin bahwa syetan adalah musuh yang nyata. Musuh yang nyata ada tiga yaitu: 1. Hawa nafsu yaitu: fikiran untuk disanjung, kemauan pada harta, dan perasaan pada keluarga serta keantikan. 2. Isinya dunia; harta, tahta, keluarga dan asmara. 3. Pengganggu yang menghembus-hembuskan atau membisik-bisikkan pada dada manusia baik berupa jin, iblis ataupun manusia.
Imam Ibnu Qoyyim ra. mengatakan “Jihad melawan syetan memiliki dua tingkatan; pertama, menolak syubhat dan keraguan yang dilemparkan syetan kepada hamba; kedua, menolak syahwat dan keingingin-keinginan jelek yang dilemparkan syaitan kepada hamba. Jihad yang pertama akan diakhiri dengan keyakinan, sedangkan, jihad yang kedua akan diakhiri dengan kesabaran.
Tafsir Qs. Al a’rof: 26

Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat
Yaa banii aadama (wahai anak adam): Wajib merasa terpanggil dengan panggilan anak Adam. Oleh karena itu, kita utamakan belajar al qur`an dan memahami panggilan-panggilan dari Allah untuk kita.
Qod anzalnaa `laykum libaasan (sungguh Kami turunkan atas kalian pakaian): wajib hukumnya menutu aurat dengan pakaian yang telah dikaruniakan oleh Allah, sehingga tidak ada alasan tidak mempunyai pakaian untuk menutup aurat, karena pada dasarnya manusia diciptakan dalam keadaan menutup aurat.
Hukum berpakaian ada yang wajib, sunnah dan haram. Berpakaian hukumnya wajib jika berfungsi untuk menutup aurat. Sebagaimana hadist dari Hakim bin Hizam, dari ayahnya, dia berkata, Rosululloh bersabda, “tutuplah auratmu kecuali dari (pandangan) istrimu dan budakmu”.
Pakaian yang termasuk sunnah yaitu pakaian yang jika digunakan untuk keindahan dan hiasan dan dengan niat mengagungkan Allah. Sebagaimana diceritakan oleh Abul Ahwash bahwa ayahnya berkata, Nabi bersabda, “Apabila Allah telah memberi harta kepadamu, hendaknya (kau kenakan pakaian yang bagus agar) tanda nikmat dan karunia Allah itu terlihat pada dirimu”.
Pakaian yang harom yaitu berpakaian yang terbuat dari sutra dan emas yang dikenakan oleh laki-laki, Hal ini berdasarkan hadist Nabi. Dari Ali bin Abi Tholib Ra. Bahwa Nabi memgang sutra dengan tangan kanannyadan emas dengan tangan kirinya kemudian mengangkatnya sambil bersabda, “kedua bendain haram atas laki-laki dan halal bagi perempuan dari umatku. (HR. Ibnu Majah), dan “barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk syurga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban),
Kemudian pakaian yang dikenakan laki-laki yang sebenarnnya khusus untuk perempuan, pakaain wanita yang sebenarnya khusus untuk laki-laki sebagaimana diceritakandari Ibnu Abbas Ra. Ia berkata, “Rosulullooh SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhori) dan yang ketiga yaitu pakaian yang dikenakan karena ingin tenar, kesombongan dan berlebihan, Nabi bersabda, “tidak akn masuk syurga orang yang dihatinya ada sedikit rasa sombong” (HR. Muslim) dan “barangsiapa yang memanjangkan pakainnya untuk memamerkan diri maka Allah tidak akan menengok padanya ketika hari kiamat” (HR. Bukhori dan Muslim).
Yuwaari saw’aatikumwariisyan ((yang) menutupi kejelekan-kejelekannya kalian dan sebagai perhiasan): keutamaan menutup aurat adalah agar terjaga dari kejelekan dan sebagai perhiasan untuk manusia. Oleh karena itu, kita wajib utamakan memakai pakaian yang mentupi aurat tidak tipis dan tidak ketat atau membentuk tubuh. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist, Nabi bersabda “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum perah aku lihat, yaitu; suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masyuk syurga dan tidak akan mencium baunya, walaupun aunya tercium selama perjalanan ini dan ini”. (HR. Muslim)
Bagi perempuan pakain yang digunakan tidak boleh dipakaikan wewangian sebagaimana disifatkan oleh Rosululloh, “wanita apabila memakai wewangian, kemudian berjalan melintasi kaum lelaki maka dia itu begini, dan begini yaitu pelacur”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Pakaian sebagai perhiasan bagi muslim dengan batasan tidak menyerupai lawan jenis. Hal ini disandarkan pada hadist dari Rosululloh SAW, “Rosulullooh Saw telah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita –wanita ang menyerupai lelaki”. (HR. Bukhori)
Selain itu juga haram berpakaian shuhroh, yakni berpakaian untuk bermegah-megah. Sebagaimana peringatan dari Nabi bersabda, “Barangsiapa mengenakan pakaian shuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Haram berpakain dengan hiasan gambar makhluk yang bernyawa. Dari aisyah ra. Beliau berkata, “Nabi SAW memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang mempunyai roh) tatkala Nabi Saw melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, “sesungghnya manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah” (HR. Bukhori dan Muslim)
Walibaasu ttaqwaa dzaalika khoyron {Dan pakaian taqwa itu lebih baik}: sebaik-baik pakaian adalah taqwa. Taqwa menurut bahasa adalah takut, sedangkan menurut istilah adalah menjauhi segala larangan Allah dan menjalankan semua perintah Allah. Rosululloh bersabda “bertaqwalah engkau kepada Allah di mana saja engkau berada”. sehingga difahami bahwa pakain itu ada dua macam yaitu pakaian lahir dan pakain bathin. Pakaian bathin itulah pakaian taqwa. Wajib berusaha menggunakan pakaian taqwa dengan menggunakan pakain lahir yang dipakai dalam rangka menjalankan peirntah Allah dan meraih ridhoNya atau atas dasar iman pada Allah dan hari akhir. Misalnya mengunakan jas, baju batik, kaus kaki, dan sebagainya ketika mengajar atau pelatihan dalam rangka mengagungkan ilmu dan lembaga lmuNya Allah.
Ayat ini juga mengandung perintah untuk menutupi aurat bathin yaitu gerak-gerik bathin atau segala suatu perbuatan jelek yang tidak sehausnya tampak. Sebagaimana diperingatkan oleh Rosululloh, “setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan (melakukan maksiat). Dan termasuk ternag-terangan adalah seseorang yang melakukan perbuatan maksiat di maam hari, kemudian dipagina ia berkata; wahai fulan, kemarin aku telah melakukan ini dan itu, padahal Allah telah menutupnya dan dipagi harinya ia membuka tutupan Allah atas dirinya” (HR. Bukhori dna Muslim). Oleh karena itu wajib berusaha baik lahir meskipun masih buruk bathin.
Dzaalika min aayaati llaahi la`allahum yadzdakkaruun {Itu dari tanda-tandanya Allah agar mereka, mereka saling mengingatkan}: Segala nikmat yang telah di anugrahkan oleh Allah seperti memberikan pakaian adalah tanda kekuasaan Allah, maka wajib kita mengingat semua kekuasaan dan kengguangNya, wajib memperlihatkan dan mengingat tanda-tanda keagungan, nikmat serta karunianya Allah dengan cara berpakaian yang rapi ketika beribadah, sholat jum`at, dua sholat Id, dan dalam pertemuan. Sebagaimana hadits Nabi sebelumnya yaitu “Apabila Allah telah memberi harta kepadamu, hendaknya (kau kenakan pakaian yang bagus agar) tanda nikmat dan karunia Allah itu terlihat pada dirimu”. Dan “Tidak ada salahnya jika seorang mempunyai dua baju yang satu untuk hari jum`at dan lainnya untuk bekerja”. (HR. Abu Dawud).
Wajib berusaha saling mengingatkan dengan cara menjalankan perintah menutup aurat baik lahir maupun bathin. Juga wajib berusaha mengingatkan atau mengajak menutup aurat lahir dan bathin sesama manusia.
Tafsir QS. Al Ahzab: 59

Yaa ayyuhaa an nabiyyu qul liazwaajika wa banaatika wa nisaa`ilmu’miniiin (Wahai Nabi katakanlah bagi istri-istrimu dan anak-anakmu dan wanita-wanitanya orang-orang yang beriman): wajib bagi laki-laki (suami) menyampaikan kepada perempuan-perempuan (istri) untuk menjulurkan jilbab-jilbab mereka.
Ayat ini mempertegas bahwa Laki-laki berkewajiban untuk membina perempuan. Hal ini juga penjabaran dari perintah Allah, “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dank eras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu melakukan apa yang diperintahkan” (QS. At Tahrim: 6)
Yudniina `alayhinna min jalaabbiibihinna (hendaklah atas mereka (menutupkan) atas mereka dari jilbab-jilbab meraka): wajib bagi wanita menjulurkan jilbab. Jilbab menurut imam Qurthubi adalah pakaian yang menutup seluruh badan, longgar dan menjulur dari atas sampai bawah, tidak ketat dan tidak tembus pandang kecuali apabila sedang hanya bersama suaminya, pakaian tembus pandang dan sempit tidak memenuhi fungsiya sebagai penutup aurat. Contoh jilbab yatu jubah, atau baju yang menjulur minimal di bawah pantat atau sampai lutut.
Dzaalika adnaa an yu’rofna falaa yu’dzayn (itu lebih dekat untuk mereka dikenali maka tidak mereka diganggu): penampilan pakaian yang islami adalah menunjukkan identitas keislamannya, karena yang dzohir menunjukkan yang bathin. Allah mewajibkan wanita muslim untuk menutup auratnya adalah agar terjaga kehormatannya dari pandangan yang menyakitkan, kata-kata yang menyengat, jiwa yang sakit dan niat yang jahat dari laki-laki yang tidak berakhlak. Oleh karena itu, wajib bagi wanita untuk berusaha memperlihatkan bahwa dirinya wanita baik-baik agar terhindar dari godaan.
Potogan ayat ini juga mengandung perintah bagi laki-laki muslim untuk mengenali dan tidak mengganggu wanita muslim, namun sebaliknya yaitu wajib berusaha menjaganya. Sebagaimana hadist Nabi “aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita” (HR. Muslim), dan sabda Nabi SAW “sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku” (HR. Tirmidzi)
Wakaanalloohu ghofuuron rochiimaa (dan adalah Allah itu sangat pengampun, sangat penyayang ukhrowi): kita berpakaian islami bukan mengharap pujian dari orang tetapi dalam rangka mengharapkan ampunan dan bimbinganNya di dunia sehigga mendapat kasih sayang di akhirat.
Wajib banyak mohon ampun masalah aurat karna kelalaian kita dank arena Allah Maha Pengampun. Sebagaimana dalam hadist, “Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau menyeru dan mengharap kepada-Ku, maka pasti Aku ampuni dosa-dosamu tanpa aku perdulikan. Wahai anak adam seandainya dosamu membumbung tinggi hingga ke langit, tentu akan Aku ampuni tanpa Aku perdulikan. Wahai anak adam seandainya engkau mendatangiKu dengan dosa sepenuh bumi dalam keadaan tidak berbut syirik sedikitpun kepadaKu, tentu Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula” (HR. Tirmidzi)
Tafsir QS. Annur: 31

Wa qul ilmu’mnaati ya`dhudhna min abshoorihinna (Dan katakanlah bagi wanita wanita-wanita mukmin (hendaknya) menunduk dari pandangan mereka): wanita wajib hukumnya menundukkan kepala di hadapan laki-laki lain yang bukan muhrimya tetapi sebaliknya jika dihadapan suami. Nabi bersabda kepada Ali Ra. “Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan pertama degan andangan berikutnya,karena yang ertama itu boeh (dimaafkan) sedangkan yang berikutnya tidak” (HR. Tirmidzi)
Oleh karena itu, jika tiba tiba memandang yang diharamkan untuk dipandang, maka wajib segera memalingkan. Sebagaimana hadist dari Jarir Ra. Berkata “aku bertanya kepada Rosuluoh SAW tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya” (HR. Muslim). Sehingga diqiyaskan dengan wanita-wanita mukmin yaitu laki-laki mukmin, juga wajib menjaga pandangan.
Wayachfazhna furuujahunna (dan menjaga kemaluan mereka): wajib hukumnya wanita menjaga farji atau kemaluannya terhadap laki-laki lain yang bukan suaminya. Begitu juga bagi laki-laki, sebagaimana disebutkan dalam QS. An nur: 30 yang artinya, “katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman ‘hendakah mereka menahan pandangan mereka dan mereka menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah itu lebih baik dengan apa yang mereka perbuat”.
Nabi bersabda, “barangsiapa yang dapat menjaga lisan dan farjinya karenaku, maka aku akan menjamin surga untuknya” (HR. Bukhori)
Walaa yubdiina ziinatahunna (dan jangan mereka menampakkan perhiasan mereka): haram bagi wanita menampakkan perhiasannya. Yang dimaksud perhiasan adalah anggota tubuh. Imam Maliki dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Diqiyaskan dengan haram menampakkan perhiasan yaitu larang berhias diri atau berdandan selain untuk suami atau haram berdandan di depan yang bukan muhrim. Serta wajib berusaha mennjaga diri dan sebaiknya di rumah saja sebagaimana larangan bertabarruj dalam QS. Al Ahzab: 33, “hendaklah kalian (wanita-wanita) tetap di rumah-rumahnya kalian dan janganlah kalian berhias dan (betingkah laku) seperti orang jahiliyah dahulu”.
Tabbaruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Tabarruj menurut Abu Ubaidah yaitu menampakkan kecantikannya (di depan laki-laki yang bukan muhrimnya). Sedangkan menurut az Zajjaj, tabarruj yaitu menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat laki-laki (non muhrim).
Illaa maa zhoharo minhaa walyadhribna bi khumurihinna `alaa juyubihinna (kecuali apa yang nampak darinya dan (hendaknya) mereka menutup dengan kerudung mereka di atas dada mereka): wajib bagi wanita menjulurkan jilbabnya untuk menutupi dadanya. Tidak dilingkarkan atau dimasukkan kedalam baju sehingga terlihat buah dadanya membentuk.
Walaa yubdiina zinatahuna illa libu`uulatihinna aw aabaa’ihinna aw aabaa’i bu`uulatihinna aw abnaa’ihinna aw abnaa’i bu`uulatihinna aw ikhwaanihinna aw banii ikhwaanihinna aw banii ikhwatihinna aw nisaa’ihinna aw maa malakat aymaanuhunna awittbi`iina ghoyro ulil’irbati mina rrijaali aw iththifli alladziina lam yazh-haruu `alaa `urotin nnisaa’ (dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kecuali untuk suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak suami mereka atau anak-anak mereka atau anak-anak suami mereka atau saudara laki-laki mereka atau anak(nya) saudara laki-laki mereka atau anak(nya) saudara perempuan mereka atau wanita-wanita mereka atau hamba sahaya yang dimiliki (oleh) mereka atau pengikut-pengikut mereka selain (yag) mempunyai keinginan dari laki-laki atau anak-anak kecil yang tidak mereka mengerti atas aurat(nya) wanita): haram hukumnya wanita menampakkan auratnya pada yang bukan muhrim kecuali pada suami, ayah, ayahnya suami (mertua), anak laki-laki, anak laki-lakinya suami (anak tiri), saudara laki-laki, anak saudara laki-lakinya, anak laki-laki saudara peremuannya, wanita-wanita islam, budak-budak yang dimiliki, anak laki-laki kecil yang belum tau tentang aurat wanita.
Walaa yadhribna bi’arjulihinna liyu`lama maa yukhfiina min ziinatihinna (dan janganlah mereka (perempuan) memukul dengan kaki mereka agar diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka): haram bagi wanita memukulkan kakinya agar diketahui perhiasannya, diqiyaskan dengan itu yaitu haram menghentakan atau menyeret kakinya ketika berjalan sehingga laki-laki mengetahuinya.
Selain itu, diqiyaskan dengan haram mengeluarkan suara kakinya dan gemerincing perhiasan kaki, wanita juga haram mengeluarkan suara yang menimbullkan fitnah. Sebagamana disebutkan dalm QS. Al ahzab: 32 yang artinya “hai istri-istri Nabi kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara dengan mendayu-dayu sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya”.
Haram bagi laki-laki mendengarkan suara gemerinsing atau hentakan kaki perempuan, diqiyaskan dengan itu juga haram mendengarkan suara perempuan yang dilagukan atau dibuat mendayu-dayu. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az Zuhayli.
Watuubu ilaa Alloohi jamii`an ayyuhal mu’minuuna la`allakum tuflichuun(dan taubatlah (oleh) kalian pada Allah (dalam keadaan) seluruhnya, wahai wanita-wanita mukmin agar kalian kalian beruntung): wajib bagi laki-laki, dan khususnya wanita-wanita mukmin untuk bertaubat jika terlanjur telah membuka aurat atau melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah tersebut, agar termasuk orang yang beruntung di dunia maupun di akhirat.
Taubat secara sepenuhnya atau seluruhnya yaitu dengan (1) menyesali kesalahan, (2) mengakui kesalahan, (3) memohon ampun (4) meninggalkan segala perbuatan jelek (5) memperbanyak brbuat baik (6) tidak mengulanginya lagi.
Wajib memperhatikan atau mengutamakan masalah aurat sebab Allah memerintahkan untuk bertaubat secara menyeluruh atau benar-benar. Oleh karena itum kita banyak mohon ampun pada Allah, sebagaimana perintah Rosulullooh, “wahai kaum mukmin. Bertaubatlah kepada Allah, karena saya juga bertaubat pada Allah sehari seratus kali” (HR. Muslim).